"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," ujar Purbaya," ujar Purbaya, belum lama ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Said Iqbal meminta pemerintah untuk menghilangkan pengenaan pajak terhadap THR pekerja yang selama ini berlaku yang selama ini dibebani PPh21.
Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, pengenaan pajak tersebut semakin membebani biaya ongkos pekerja di Indonesia selama Hari Raya, yang juga memiliki budaya mudik atau pulang kampung halaman.
"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Apalagi, kata dia, perusahaan juga terkadang melakukan penggabungan pembayaran antara gaji bulanan dengan THR. Sehingga, nominal tersebut berpotensi lebih tinggi dan tidak masuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Hal tersebut dinilai turut menambah beban pekerja lewat pemotongan pajak yang menjadi berkali lipat. Belum lagi, kata dia, tiket transportasi di Indonesia juga masih cukup mahal.
"Dengan demikian, uang THR sudah habis, nah ini dikenain pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak PPh 21," tutur dia.
Saat ini, Pemerintah mengatur pengenaan Pajak THR lewat Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini juga diikuti dengan aturan teknis lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak tetap.
(ain)




























