Logo Bloomberg Technoz

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan besaran total BHR yang diberikan yakni sebesar 25% dari total rata-rata pendapatan mitra selama 12 bulan. Besaran tersebut diketahui mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yang menjadi tahun pertama kebijakan pemberian BHR yang masih sebesar 20%.

"BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir." ujar Yassierli.

Sebagai contoh, jika seorang mitra memiliki rata-rata penghasilan bersih sebesar Rp5.000.000/bulan dalam satu tahun terakhir, maka penghitungannya adalah: BHR = 25% x Rp5.000.000 = Rp1.250.000.

Artinya, mitra tersebut akan menerima bonus sebesar Rp1.250.000 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Batas Waktu

Yassierli mengatakan pemberian BHR dilakukan bagi mitra pekerja yang telah terdaftar selama 12 bulan terakhir. Kemudian, dia juga mengimbau perusahaan untuk transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

BHR juga diberikan paling lambat H-7, tetapi tetap diimbau diberikan lebih cepat dari batas waktu tersebut. Dia juga meminta ara Gubernur untuk mengawal proses tersebut.

"Dan menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini.," tutur dia.

Respons Aplikator

Di temui pada kesempatan terpisah, perwakilan aplikator Grab mengatakan perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan pemberian BHR tersebut, yang pada tahun ini mengalami kenaikan.

"Semua mitra pengemudi yang berproduktivitas tinggi dari Grab itu akan dapat, tunggu saja tanggal mainnya," ujar Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia kepada wartawan.

Tirza mengatakan perusahaan untuk tahun ini setidaknya akan memberikan BHR kepada sekitar 400 ribu hingga 500 ribu mitra pengemudi yang tersebar di seluruh Indonesia.

(ain)

No more pages