Ini Rekayasa Arus Mudik di Pelabuhan Merak hingga Bakauheni
Sultan Ibnu Affan
02 March 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan pengaturan lalu lintas pelabuhan penyeberangan selama periode angkutan Lebaran 2026.
Pemerintah akan mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di pelabuhan penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.
“Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam siaran resmi, Senin (2/3/2026).
Pengaturan penyeberangan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) omor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah yang mengatur lokasi:
Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang, Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).
































