Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Artinya, meskipun hubungan kerja berakhir, hak atas THR tetap melekat apabila PHK terjadi dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut juga tetap berhak atas THR di perusahaan baru. Syaratnya, perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR pada tahun tersebut.
Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan THR diatur dalam regulasi yang sama, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan. Upah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Dengan ketentuan tersebut, karyawan yang telah genap satu tahun bekerja akan menerima THR penuh sesuai upah bulanannya.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dikalikan satu bulan upah lalu dibagi 12.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan akan menerima THR sebesar Rp2.000.000. Perhitungannya adalah enam dikali Rp4.000.000 dibagi 12.
Skema ini memastikan pekerja tetap memperoleh haknya meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh.
Batas Waktu Pembayaran THR
Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing masing pekerja. Ketentuan berbeda hanya dapat berlaku apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya aturan tersebut, pekerja yang mengalami PHK sebelum Lebaran tetap memiliki dasar hukum untuk menuntut hak THR, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(seo)



























