Di sisi pidana, empat perkara tengah ditangani aparat di daerah. Mulai dari penyelundupan daging ilegal di Kepulauan Riau; praktik pengemasan kembali (repacking) beras SPHP di Nusa Tenggara Barat; produksi mi yang mengandung formalin atau boraks; hingga peredaran makanan kedaluwarsa di Jawa Barat.
Satgas Saber Pangan mengatakan pengawasan ini bertujuan menjaga rantai distribusi tetap lancar, menutup celah penimbunan, sekaligus memastikan masyarakat tidak menjadi korban permainan harga maupun pangan berbahaya.
Dia mengatakan terus menyisir distribusi kebutuhan pokok untuk memastikan harga tetap stabil, mutu terjaga, dan stok aman di tengah masyarakat.
“Aparat bersama kementerian dan pemangku kepentingan daerah mengawasi secara ketat distribusi pangan serta potensi tindak pidana di sektor tersebut,” ujarnya.
(dov/del)



























