"Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil," tulis keterangan resmi DJP, Rabu (25/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Coretax Form secara khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan status Nihil. Artinya, tidak terdapat pajak yang kurang bayar maupun lebih bayar dalam laporan tersebut.
Kriteria Pengguna Coretax Form
DJP menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar Wajib Pajak dapat menggunakan Coretax Form. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa penggunaan formulir sesuai dengan profil dan kewajiban perpajakan masing-masing individu.
Pertama, pengguna harus berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Badan usaha atau entitas lainnya tidak termasuk dalam kategori yang dapat memanfaatkan fasilitas Coretax Form untuk pelaporan SPT Nihil.
Kedua, Wajib Pajak memiliki penghasilan yang bersumber dari pekerjaan, usaha, dan atau pekerjaan bebas. Sumber penghasilan ini tetap wajib dilaporkan meskipun pada akhirnya menghasilkan status Nihil dalam SPT Tahunan.
Ketiga, laporan yang disampaikan harus berstatus Nihil. Artinya, setelah dilakukan penghitungan kewajiban pajak, tidak terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus disetorkan.
Keempat, Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Ketentuan ini menjadi pembeda penting karena pengguna norma tersebut memiliki mekanisme penghitungan yang berbeda.
Dengan adanya kriteria tersebut, DJP berharap penggunaan Coretax Form dapat lebih tepat sasaran. Sistem ini dirancang untuk segmen tertentu agar proses administrasi berjalan lebih sederhana dan efektif.
Untuk mengakses Coretax Form, Wajib Pajak harus masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Akses melalui laman resmi menjadi syarat utama demi menjaga keamanan data dan validitas sistem.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan atau SPT. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih opsi Coretax Form dan mulai melakukan pengisian formulir sesuai data yang dimiliki.
Proses pengisian dilakukan secara elektronik menggunakan formulir yang telah disediakan dalam sistem. Wajib Pajak diminta memastikan seluruh data terisi dengan benar sebelum melakukan pengiriman SPT Tahunan.
Dalam tahap teknis, terdapat persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan. Wajib Pajak diwajibkan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Kebutuhan perangkat lunak tersebut penting agar formulir elektronik dapat dibuka dan diisi dengan optimal. Tanpa versi aplikasi yang sesuai, pengguna berpotensi mengalami kendala teknis saat proses pengisian berlangsung.
Selain itu, DJP juga menyediakan panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form. Panduan tersebut dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh otoritas pajak.
Keberadaan panduan ini menjadi bagian dari upaya edukasi kepada Wajib Pajak. DJP berupaya memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya menghadirkan sistem baru, tetapi juga memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat.
Transformasi menuju sistem Coretax DJP sendiri merupakan bagian dari agenda modernisasi perpajakan nasional. Pemerintah berupaya membangun sistem administrasi pajak yang lebih transparan, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan sistem yang terpusat, data perpajakan diharapkan dapat terkelola secara lebih sistematis. Integrasi ini juga memungkinkan peningkatan pengawasan serta meminimalkan potensi duplikasi atau ketidaksesuaian data.
Meski demikian, DJP tetap mengingatkan masyarakat agar berhati hati terhadap potensi penipuan. Seiring dengan digitalisasi layanan, risiko penyalahgunaan nama institusi juga meningkat.
DJP menghimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi yang dikelola oleh otoritas pajak. Langkah ini penting untuk menghindari praktik phishing atau situs palsu yang menyerupai layanan resmi.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan data pribadi dan informasi perpajakan harus menjadi prioritas. Wajib Pajak diharapkan tidak mudah memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
Apabila memerlukan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat menghubungi Kantor Pajak terdekat untuk memperoleh pendampingan lebih lanjut.
"Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat," jelas DJP.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun sistem telah beralih ke platform digital, dukungan layanan tetap tersedia. DJP berusaha menjaga keseimbangan antara kemudahan teknologi dan akses bantuan langsung bagi masyarakat.
Kehadiran Coretax Form diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dengan proses yang lebih praktis dan terintegrasi, hambatan administratif dapat ditekan secara signifikan.
Bagi Wajib Pajak dengan status Nihil, inovasi ini memberikan jalur pelaporan yang lebih sederhana. Tanpa harus melalui proses yang kompleks, kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, implementasi Coretax DJP diproyeksikan akan terus diperluas dan disempurnakan. Pemerintah menargetkan sistem perpajakan yang lebih modern sebagai fondasi peningkatan penerimaan negara dan tata kelola fiskal yang lebih baik.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, DJP menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, aman, dan efisien. Coretax Form menjadi salah satu langkah konkret menuju sistem perpajakan digital yang semakin matang di Indonesia.
(seo)





























