Jaksa Tuntut Pendiri eFishery Gibran Huzaifah 10 Tahun Penjara
Infografis Bloomberg Technoz
16 April 2026 17:51

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (15/4/2025), membacakan surat tuntutan terhadap Gibran Huzaifah yakni hukuman penjara 10 tahun.
Baca Juga
Gibran bersama dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian investor sekitar US$300 juta karena perbuatannya memanipulasi laporan startup eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN).
Tuduhan jaksa bahwa para tersangka merugikan eFishery lebih dari Rp69 miliar atau setara US$4 juta, serta merusak kepercayaan investor, dengan mencatat bahwa para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan. JPI tidak menjelaskan bagaimana mereka menghitung angka tersebut.
Baca selengkapnya: Jaksa Tuntut Pendiri eFishery Gibran Huzaifah 10 Tahun Penjara
(Infog/bbn)





















