Logo Bloomberg Technoz

Klaim Asuransi Harus Berbasis Pertimbangan Medis Objektif

Redaksi
17 April 2026 11:00

Ilustrasi Investor Tagih Skema Asuransi yang Macet (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Investor Tagih Skema Asuransi yang Macet (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menegaskan bahwa setiap keputusan klaim asuransi kesehatan harus didasarkan pada pertimbangan medis yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Keputusan yang bersifat administratif atau finansial semata tidak lagi dapat dibenarkan dalam tata kelola industri yang sehat dan berkeadilan.

Hal tersebut harus dilakukan di tengah melonjaknya biaya layanan kesehatan dan meningkatnya frekuensi penolakan klaim. Perdokjasi juga menegaskan pentingnya peran Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan. 


Dewan Penasihat Medis adalah ruang deliberasi profesional berbasis ilmu kedokteran, bukan sekadar komite administratif. Fungsi utamanya adalah memastikan setiap keputusan underwriting, pengelolaan klaim, dan manajemen risiko berpijak pada prinsip evidence-based medicine, clinical appropriateness, dan keadilan (fairness).

"Publik sering kali menerima keputusan klaim ditolak tanpa penjelasan medis yang memadai. Ini memicu kekecewaan dan menurunkan kepercayaan. Di sisi lain, industri juga terbebani oleh klaim yang tidak terkendali. Perlindungan peserta dan keberlanjutan industri adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. DPM hadir untuk menjadi penjembatan dan penjamin keseimbangan itu," tegas Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Marsma TNI (Purn) Dr Wawan Mulyawan.