Cara Membersihkan Nama dari Slik OJK atau BI Checking
Referensi
25 February 2026 11:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan menjadi faktor penentu bagi masyarakat yang ingin mengakses pinjaman. Sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan ini kerap disebut sebagai pengganti BI Checking dan digunakan oleh perbankan serta perusahaan pembiayaan untuk menilai kelayakan debitur.
Bagi masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman, baik itu kredit perbankan, pembiayaan kendaraan, hingga Kredit Pemilikan Rumah, catatan di SLIK menjadi faktor krusial. Skor kredit yang buruk dapat menutup peluang mendapatkan pembiayaan, bahkan sebelum proses analisis lanjutan dilakukan oleh pihak bank atau perusahaan multifinance.
Dalam beberapa tahun terakhir, peran SLIK semakin meluas. OJK kini mewajibkan penyelenggara pinjaman online berbasis peer to peer lending untuk melaporkan data nasabah ke dalam sistem tersebut. Artinya, riwayat pinjaman di layanan pinjol juga menjadi bagian dari penilaian kredit secara menyeluruh.
Kondisi ini membuat banyak masyarakat terkejut ketika pengajuan kredit mereka ditolak. Tidak sedikit yang baru menyadari adanya tunggakan kecil atau keterlambatan pembayaran yang ternyata berdampak besar terhadap skor kredit mereka di SLIK.
Data yang diungkap oleh Asosiasi Real Estate Indonesia menunjukkan dampak nyata dari buruknya catatan kredit. Sebelum aturan pelaporan pinjol ke SLIK diberlakukan secara luas, sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah berakhir dengan penolakan akibat skor kredit yang rendah.





























