"Tidak usah sorak-sorak. Sudah, ini bulan Ramadan. Mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadan. Selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib saya pastikan anda besok tidak bisa melihat sidang, silakan lihat sidang di luar. Jadi mari kita jaga ketertiban persidangan ini," ujar hakim.
Kemudian, hakim menjelaskan KPK sudah mengirim surat tertanggal 19 Februari 2026 yang berisi tentang permintaan penundaan persidangan selama satu pekan ke depan. Kuasa hukum Yaqut pun menyanggupi penundaan sidang tersebut.
Hakim mengatakan akan kembali memanggil KPK untuk hadir dalam sidang pekan depan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ini merupakan panggilan terakhir. Bila KPK tetap tak hadir pada pekan depan, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026, kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, di KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ujar dia.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mengajukan permohonan penundaan sidang karena secara pararel tim tengah mengikuti empat sidang praperadilan lainnya.
“Empat sidang prapid yang berlangsung hari ini yaitu terkait perkara e-KTP [Paulus Tannos], perkara Kementan, dan dua prapid terkait perkara Kejati HSU,” ujar Budi kepada awak media.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2/2026) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Yaqut meminta hakim menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024.
(dov/frg)



























