Korlantas Polri Soal Isu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Hoaks
Dovana Hasiana
15 April 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri memastikan tak ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara online. Hal ini merujuk pada sejumlah akun media sosial yang menyebarkan info tentang pajak kendaraan gratis pada 8 April-28 Mei 2026.
“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.
Sebelumnya, polisi menyebut akun TikTok @kantorsamsat12 mendadak viral usai menyebarkan konten berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun ini tercatat memiliki sembilan konten yang memuat informasi serupa.
Konten tersebut menyebar informasi palsu bahwa Korlantas tak menarik biaya atau gratis pada layanan ganti pelat nomor, pajak kendaraan, hingga balik nama kendaraan. Sebagai penguat, akun tersebut mencantumkan foto atau dokumentasi kegiatan Korlantas Polri.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah hanya menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. BBNKB pun hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

































