KPK Siapkan SP3 Kasus Korupsi Siman Bahar
Dovana Hasiana
14 April 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tengah menyiapkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemilik PT Loco Montrado, Siman Bahar -- salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam pada 2017.
Namun, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan KPK harus memastikan dan mengecek beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk menyusun SP3 -- salah satunya surat keterangan kematian Siman Bahar.
"Kita sedang mempersiapkan proses berikutnya yaitu SP3 ya, tetapi kita harus pastikan dulu karena untuk menyusun, SP3 itu butuh suatu keterangan kematian dan sebagainya, dan ini sedang dipersiapkan dan sedang dilakukan pengecekan oleh tim penyidik," ujar Achmad dalam konferensi pers, dikutip Selasa (14/04/2026).
Perlu diketahui, penyidik bisa menghentikan penyidikan karena banyak hal, salah satunya adalah tersangka meninggal dunia. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebanyak dua kali. Hal ini dilakukan karena Siman sempat melepas status tersangka usai memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada 2021. Namun, penyidik kemudian kembali menetapkan status tersangka pada 2023.





























