Pegawai BUMN, Kopdes dan Nelayan Merah Putih Tak Digaji APBN
Pramesti Regita Cindy
15 April 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membuka rekrutmen untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan dan Kampung Nelayan Merah Putih per hari ini, Rabu (15/4/2026).
Sejalan dengan dibukanya rekrutmen tersebut, bagi peserta yang dinyatakan lolos akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka akan ditempatkan di bawah entitas BUMN, seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Masa kerja awal di BUMN tersebut akan berlangsung selama dua tahun. Setelahnya, para pegawai akan dialihkan untuk memperkuat operasional koperasi di daerah.
"Secara teknis itu akan dimatangkan lagi. [Jadi] Nanti dua tahun di BUMN, kemudian setelah itu, kalau sudah setelah dua tahun, maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Jelasnya, pada tahap awal, rekrutmen akan dibuka untuk 35.476 formasi, yang terdiri dari sekitar 30.000 posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta 5.476 pengelola Kampung Nelayan Merah Putih.





























