Logo Bloomberg Technoz

RI Disarankan Tak Teken Kontrak Minyak Rusia Jangka Panjang

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 April 2026 09:40

Ladang minyak, gas, dan kondensat Gazprom PJSC Chayandinskoye di distrik Lensk, Republik Sakha, Rusia (Sumber: Bloomberg)
Ladang minyak, gas, dan kondensat Gazprom PJSC Chayandinskoye di distrik Lensk, Republik Sakha, Rusia (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar industri minyak dan gas (migas) mengingatkan pemerintah agar tak gegabah dalam meneken kontrak pembelian minyak mentah hingga gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) dari Rusia, sebab pelonggaran sanksi oleh Amerika Serikat (AS) saat ini hanya berlaku 30 hari.

Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat, untuk jangka pendek, Indonesia memang memerlukan minyak mentah dari Rusia, sebab pasokan minyak mentah Indonesia yang didatangkan dari Timur Tengah masih tertahan.

Akan tetapi, dia mengingatkan pelonggaran sanksi yang diberikan AS terhadap minyak Rusia hanya diberikan 30 hari sejak Maret. Dengan demikian, dia menilai pemerintah harus memaksimalkan mendatangkan minyak Rusia dalam jendela waktu tersebut.


“Memang mesti piawai dalam diplomasi geopolitik-energi. Jangka pendek ini, untuk keamanan pasokan, minyak dari Rusia kita perlukan. Namun, batas waiver AS untuk minyak Rusia kan terbatas, untuk saat ini hanya boleh 30 hari. Jadi, ya harus dimaksimalkan dalam jendela waktu itu dulu,” kata Pri Agung ketika dihubungi, Rabu (15/4/2026).

An oil pumping jack in an oil field in Russia. (Photographer: Andrey Rudakov/Bloomberg)

Sementara untuk jangka menengah–panjang, Pri Agung menilai pemerintah pemerintah perlu menyeimbangkan pasokan impor minyak mentah dari Rusia tersebut, terlebih Indonesia memiliki komitmen mengimpor komoditas migas dari AS.