Logo Bloomberg Technoz

"Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan. Atau dia yang kayak kemarin saham, itu dia melakkan pompom [goreng saham] dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat."

Sebelumnya, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, lembaganya tidak tinggal diam dan terus mempercepat proses penegakan hukum guna menjaga integritas pasar.

“Sebetulnya kami sedang melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap banyak sekali kasus. Ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Hasan menyebut, dari puluhan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan terdapat pihak influencer yang terlibat. Namun, seluruhnya masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan.

Hasan menuturkan dalam dua pekan terakhir, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar, mencakup korporasi, perorangan, serta influencer.

Dia juga mengeklaim, pengawasan dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), baik secara manual maupun melalui sistem pengawasan berbasis teknologi atau smart surveillance system.

Sistem tersebut akan memberikan peringatan jika parameter tertentu terlampaui, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus.

Hasan menegaskan, 32 kasus tersebut bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meski demikian, OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Pada saat kami memiliki keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan data dan fakta, maka kami tidak segan-segan menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi,” katanya.

(prc/naw)

No more pages