Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi LPDP, minat studi difokuskan pada bidang-bidang industri strategis. Fokusnya mencakup pengembangan sumber daya manusia unggul di sektor kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, serta material maju.
Untuk jalur STEM, beasiswa dibuka bagi program S2 single degree maupun double degree dengan durasi pendanaan dua tahun, serta program S3 single atau double degree dengan pendanaan hingga empat tahun.
Selain itu, tersedia pula skema non-STEM with STEM adjective yang tetap berhubungan atau mendukung delapan industri strategis tersebut, di antaranya, kewirausahaan dan industri kreatif, bisnis dan ekonomi serta hukum dan kebijakan publik.
Pada jalur ini, program magister dapat ditempuh maksimal 24 bulan dan program doktoral maksimal 48 bulan, baik melalui skema single degree maupun double degree.
Arahan penguatan STEM juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta Kementerian Sekretariat Negara serta kementerian terkait melakukan perhitungan ulang seluruh fasilitas beasiswa negara. Ia menginginkan dua hal utama: peningkatan jumlah penerima dan porsi besar bagi peserta didik di bidang STEM.
“Beliau memberikan Arahan untuk alokasi peruntukan beasiswa LPDP untuk diperbanyak ke STEM. Tadi beliau sempat menyampaikan berharap mencapai di atas 80%,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Kamis (15/01/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden ingin pendidikan Indonesia lebih fokus mengejar ketertinggalan di sektor-sektor strategis, terutama dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi fondasi daya saing bangsa.
Di tengah perubahan kebijakan tersebut, Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, turut memberikan tanggapan atas polemik yang melibatkan alumni berinisial DS.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. “Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri,” tambah Sudarto.
Terkait suami DS, Saudara AP, yang juga alumni LPDP, ia menyatakan masih dilakukan pendalaman.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut.LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tegasnya.
“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,”katanya.
Adapun polemik bermula saat Dwi Sasetyaningsih mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anak keduanya yang baru saja resmi memperoleh paspor negara tersebut.
Pernyataan yang menyertai unggahan itu dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia dan memicu perdebatan luas di media sosial.
(dec)



























