Dengan demikian, Sudirman menyarankan agar pemerintah menyiapkan masa transisi dengan perusahaan tambang timah dan perusahaan smelter timah guna membuat kebijakan penyetopan ekspor timah batangan tersebut berjalan optimal.
“Di mana sementara belum cukup kesiapan pabrik pengolahan timah dalam negeri, maka masih diperkenankan untuk menjual ekspor dengan pembatasan volume dan waktu tertentu,” ujarnya.
Bagaimanapun, kata Sudirman, rencana pemerintah tersebut dilakukan untuk mempercepat pengembangan industri hilir timah di Indonesia.
Terlebih, kata dia, pemerintah telah meminta perbankan di Indonesia untuk membantu membiayai rencana investasi untuk pembangunan proyek hilirisasi timah di dalam negeri.
DMO Ingot
Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli juga menyarankan pelarangan ekspor tersebut dilakukan bertahap jika industri hilir atau manufaktur Indonesia belum dapat menampung seluruh produk timah batangan itu.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan, kata dia, yakni penerapan skema domestic market obligation (DMO) khusus komoditas timah murni batangan.
“Penambahan persentase DMO dilakukan bertahap sesuai perkembangan industri dalam negeri. Fokus pemerintah adalah menciptakan industri turunan sehingga menghasilkan barang jadi [end product],” kata Rizal.
Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah mengkaji lebih dalam wacana penyetopan ekspor timah batangan tersebut.
Utamanya untuk mengetahui secara pasti besaran kemampuan penyerapan industri dalam negeri dan pertumbuhannya ke depan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor timah ingot Indonesia masuk dalam kode HS 80011000 unwrought tin, not alloyed atau timah murni. Sementara bijih timah yang masuk dalam kode HS 26090000 tin ores & concentrates tercatat tak diekspor oleh Indonesia.
Ekspor bijih timah sempat tercatat dilakukan pada 2023, 2022, dan 2021, tetapi masing-masing hanya sebesar 91 kilogram (kg), 55 kg, dan 40 kg.
BPS melaporkan sepanjang Januari hingga Desember 2025 ekspor timah murni batangan atau ingot tercatat sebesar 52.416 ton.
Singapura tercatat sebagai negara utama ekspor timah Indonesia dengan besaran 12.298 ton. Posisi kedua ditempati China, dengan total ekspor ke negara itu sebesar 9.886 ton.
Posisi ketiga, ditempati oleh Korea Selatan dengan total ekspor sebanyak 8.716 ton. Kemudian, India dengan total ekspor sebanyak 5.035 ton. Sementara di posisi kelima, ditempati jepang dengan total ekspor 4.389 ton.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan tengah mengkaji kemungkinan untuk menghentikan ekspor timah untuk mendorong hilirisasi mineral logam di dalam negeri.
“Tahun lalu kita melarang ekspor bauksit, dan tahun ke depan kita akan mengkaji beberapa komoditas lain termasuk timah, enggak boleh lagi ekspor barang mentah,” kata Bahlil dalam panel Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Bahlil meminta pelaku usaha untuk investasi lebih intens pada sisi industri hilir timah nantinya. Dia berharap nilai tambah dari hilirisasi timah itu dapat berlipat ganda.
“Silakan teman-teman membangun investasi hilirisasi di dalam negeri,” kata Bahlil.
Manuver penghentian ekspor timah itu ikut didorong potensi hilirisasi logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (RRE) yang belakangan menjadi perhatian pemerintah.
(azr/wdh)




























