Anne bilang, inisiatif ini merupakan bagian dari visi jangka panjang bagi perusahaan dengan kode saham PBRX di Bursa Efek Indonesia tersebut untuk menjadi inisiator dan pemimpin transformasi hijau di industri tekstil Indonesia.
“Kami ingin mendorong perubahan struktural dari model industri yang linear menjadi model sirkular, di mana limbah tekstil kembali menjadi bahan baku bernilai tambah, sekaligus mengurangi dampak lingkungan dan memperkuat daya saing industri nasional.” kata Anne
Sebelumnya, Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklarifikasi soal adanya MoU tersebut.
"Kalau Pan Brothers itu manufacturing. Jadi itu bukan thrifting, manufacturing adalah memproses baik berbasis katun atau polyester recycle. Tidak ada bicara thrifting," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Selain MoU itu, pemerintah bersama pengusaha dalam negeri juga melakukan sejumlah kerja sama lain dalam gelaran pertemuan bisnis kedua negara dengan total nilai mencapai US$38,4 miliar atau setara Rp648,9 triliun.
Kesepakatan investasi dilakukan untuk berbagai sektor, mulai dari pangan, industri, energi, dan teknologi. Forum bisnis mempertemukan Kadin Indonesia dengan US Chamber of Commerce, US-ASEAN Business Council, dan USINDO.
Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) meminta pemerintah untuk mengawasi impor pakaian bekas cacahan dari Amerika Serikat (AS) yang merupakan salah satu poin dari perjanjian dagang dengan negara adi kuasa tersebut hari ini, Jumat (20/2/2026).
“Terkait worn clothing, ini perlu diawasi cermat agar betul-betul bisa didaur ulang dan tidak merembes ke pasar sebagai pakaian bekas.” kata Redma Wirawasta, Ketua Umum di Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Jumat (20/2/2026).
Redma juga meminta pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi worm clothing yang dimaksud. Terlebih, Indonesia melarang impor pakaian bekas, sehingga pemerintah harus memastikan bahwa pakaian bekas yang dikirim dari AS hanyalah cacahan.
“Yang bisa masuk hanya dalam bentuk cacahan. Namun dalam bentuk cacahan ini juga harus dipastikan siapa yg impor, siapa yg mengolah dengan metode apa dan dijual kemana.” kata Redma.
“Jangan sampai kita impor dalam bentuk pakaian bekas lalu dijual kembali didalam negeri oleh importirnya”
(ell)

























