Menurut dia, isi dari kesepakatan dagang timbal balik atau tarif resiprokal jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.
Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dolar AS.
Kedua, poison pill di mana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok ekslusif perdagangan.
Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.
Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.
Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang bersebrangan dengan AS.
Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif dagang internasional besar-besaran Presiden Donald Trump. Hal ini melemahkan kebijakan ekonomi andalannya dan memberikan kekalahan hukum terbesarnya sejak ia kembali ke Gedung Putih.
Dengan suara 6-3, pengadilan mengatakan Trump melampaui wewenangnya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif timbal balik atau tarif resiprokal di seluruh dunia serta pajak impor tertentu yang diklaim pemerintah bertujuan untuk mengatasi perdagangan fentanyl.
Para hakim MA tidak membahas sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, dan menyerahkan masalah tersebut kepada pengadilan yang lebih rendah untuk menyelesaikannya. Jika sepenuhnya diizinkan, pengembalian tarif pajak atau bea masuk oleh importir AS bisa mencapai US$170 miliar - lebih dari setengah total pendapatan yang dihasilkan dari tarif Trump.
Gedung Putih mengatakan akan segera mengganti pungutan tersebut menggunakan alat hukum lain, meskipun opsi alternatif cenderung lebih rumit atau lebih terbatas daripada kekuasaan luas yang diklaim Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
(lav)



























