(a) ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar ke AS;
(b) peningkatan ekspor barang-barang tersebut ke AS; atau
(c) pengurangan ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.
Indonesia juga diwajibkan mengadopsi, sesuai dengan UU dan aturan domestik, langkah-langkah serupa dengan efek pembatasan yang setara dengan yang diadopsi oleh AS guna mendorong pembangunan kapal dan angkutan laut oleh negara-negara ekonomi pasar. Lalu, AS dan Indonesia akan membahas struktur dan dampak dari langkah-langkah tersebut.
Perjanjian ini berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh kedua belah pihak, konsultasi dengan DPR dan AS dengan proses internalnya.
(ros/roy)
No more pages

























