“Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2025, maka Satgas melakukan kegiatan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah itu untuk dikuasai oleh negara melalui Satgas,” kata Barita kepada Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).
“Nah, kemudian Satgas tentu juga akan melakukan kewenangan kedua, yaitu penghitungan denda administratif, sebab dia melakukan pengelolaan aktivitas bisnis ilegal di atas kekayaan negara, yaitu sumber daya alam kawasan hutan untuk pemanfaatan penggunaan kekayaan hutan itu yang disebut dengan pertambangan tadi,” lanjut Barita.
Dia menegaskan Citra Palu Minerals tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga lahan tersebut bakal dikuasai kembali oleh negara.
Barita menjelaskan Satgas PKH tidak akan menindak lahan yang memiliki IPPKH dan justru akan melindunginya dari gangguan-gangguan seperti pertambangan ilegal yang dilakukan penambang ilegal.
“Kalau perusahaan, individu orang perorangan itu melakukan pengelolaan secara sah, dokumen-dokumen perizinan berusaha yang diwajibkan oleh ketentuan dipenuhi, justru Satgas melindungi, menjaga keberlangsungan bisnis itu,” ungkap dia.
Pertambangan Liar
Terpisah, manajemen BRMS menyatakan Satgas PKH menyegel satu titik area tambang yang ditemukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang liar.
Manajemen menjelaskan area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya (KK) yang dikelola oleh PT CPM yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan.
“Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi [Tengah] yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM,” kata manajemen dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/2/2026).
BRMS memastikan tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sudah beroperasi masih berjalan secara normal.
Manajemen juga menegaskan penambangan melalui metode penambangan cebakan terbuka atau open pit mining masih dilakukan di wilayah ini.
Sekadar informasi, PT BRMS memegang 96,97% saham Citra Palu Minerals. Kemudian, Bumi Resources Tbk. (BUMI) selaku holding perusahaan memiliki saham PT CPM sebesar 3,03%. Selanjutnya, terdapat kepemilikan saham sebesar 0,0001% oleh perusahaan Singapura, Enercorp Ltd.
Berdasarkan laporan keuangan BRMS, Citra Palu Minerals beroperasi berdasarkan KK generasi VI yang terbit pada 1997. Kemudian, KK operasi produksi perseroan terbit pada 14 November 2017 dan berlaku hingga 31 Desember 2050.
Jenis KK yang dimiliki oleh Citra Palu Minerals merupakan KK operasi produksi golongan mineral logam serta fokus pada komoditas emas, dengan luas konsesi sebesar 85.180 ha.
Terdapat lima blok yang dimiliki perseroan, antara lain; Blok I Poboya seluas 27,214 ha, Blok II Winehi seluas 23,694 ha, Blok IV Anggasan seluas 11,770 ha, Blok V Moutong seluas 12,118 ha, dan Blok Roto seluas 10,384 ha.
Total sumber daya mineral dari blok yang telah berproduksi, yakni Blok 1 Poboya tercatat sebesar 40,2 juta ton dengan kadar rata-rata emas 3,5 g/t dan perak 8,0g/t yang setara dengan 4,53 juta ons emas dan 10,28 juta ons perak.
Sumber daya tersebut berasal dari dua area tambang di Poboya, yakni River Reef dan Hill Reef.
Dari sisi cadangan mineral, Blok Poboya tercatat memiliki total cadangan sebesar 34,1 juta ton dengan kadar rata-rata emas 3,2 g/t dan perak 7,8 g/t, setara dengan 3,54 juta ons emas dan 8,6 juta ons perak.
(azr/wdh)






























