Logo Bloomberg Technoz

Polri Tahan Anak Siman Bahar di Korupsi TPPU Emas Ilegal

Dovana Hasiana
17 June 2026 17:20

Emas batangan. dok: Bloomberg
Emas batangan. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipideksus Bareskrim Polri) menahan dua tersangka kasus dugaan pidana perdagangan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini. 

Mereka adalah putra pengusaha emas Siman Bahar yang juga menjabat Direktur Utama PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 2021-2022, Denny Handoko Bahar; serta Dirut PT SJU periode 2022 hingga sekarang, Valenthio Chandra.

Polri menahan keduanya usai menjalani pemeriksaan di Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri pada Senin lalu (15/06/2026). Denny tercatat menjalani pemeriksaan dengan 33 pertanyaan selama tujuh jam hingga pukul 23.30 WIB; sedangkan Valenthio menjalani pemeriksaan dengan 23 pertanyaan selama tujuh jam hingga pukul 23.00 WIB.


"Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu (17/06/2026).

Selain penahanan, kata dia, Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset dari lima tersangka dalam kasus ini.