Menkes Bakal Sanksi RS yang Tolak Pasien Katastropik PBI JK
Dinda Decembria
12 February 2026 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien katastropik dari peserta Penerima Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan (PB JK). Budi meminta semua fasilitas layanan kesehatan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Selain itu, dia mengatakan pemerintah membuka ruang pelaporan jika ditemukan rumah sakit yang menolak pasien.
“Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan kalau ada rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” ujar Budi usai rapat kerja di Komisi IX, DPR, Rabu (11/2).
Saat ditanya mengenai sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien, Budi menyatakan pemerintah akan melakukan teguran langsung setelah menerima laporan.
“Nanti kalau masuk laporannya, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” katanya.






























