Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual dan Cara Korban Melapor
Dinda Decembria
12 February 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pentingnya langkah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, sosialisasi, serta penguatan budaya anti-kekerasan di masyarakat.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agus, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mewajibkan pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat berperan aktif dalam pencegahan. “Pencegahan kekerasan seksual menurut UU TPKS wajib dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye, dan penguatan budaya anti-kekerasan seksual,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (11/2).
Salah satu langkah utama adalah pendidikan dan edukasi, yakni memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual ke dalam kurikulum pendidikan formal maupun informal. Hal ini bertujuan meningkatkan pemahaman sejak dini tentang batasan, penghormatan, serta perlindungan terhadap sesama.
Selain itu, sosialisasi dan kampanye publik dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik, nonfisik, maupun berbasis elektronik. Upaya ini diharapkan dapat mengubah pola pikir dan memperkuat budaya hukum yang melindungi korban.
UU TPKS juga menekankan penguatan lingkungan aman di tempat kerja, kampus, maupun ruang publik. Termasuk di dalamnya penyusunan kode etik dan kebijakan anti-kekerasan seksual agar setiap institusi memiliki mekanisme pencegahan yang jelas.




























