Logo Bloomberg Technoz

Selain mendorong legislasi, berbagai pihak juga melakukan kampanye edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman tentang beragam bentuk kekerasan seksual.

Pendokumentasian pengalaman korban serta pemantauan hambatan dalam proses peradilan juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Sri Agus menambahkan bahwa kerja kolaboratif berbagai elemen masyarakat turut mendorong meningkatnya kesadaran publik. “Kerja sinergis dan kolaboratif semua elemen masyarakat khususnya Gerakan Perempuan dan Komnas Perempuan sebagai LNHAM telah menjadikan wacana kekerasan seksual dan hak-hak korban lebih dikenali,” katanya.

Ia menilai tahun 2022 menjadi momentum penting karena disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR dan pemerintah. Regulasi tersebut dianggap sebagai tonggak dalam penguatan perlindungan korban.

Menurutnya, UU TPKS kini menjadi dasar hukum utama dalam penyelesaian berbagai kasus kekerasan seksual. “UU TPKS menjadi payung hukum penyelesaian kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Komnas Perempuan berharap implementasi UU TPKS terus diperkuat melalui sosialisasi, dukungan aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat. 

Langkah ini dinilai penting agar perlindungan korban semakin efektif dan upaya penghapusan kekerasan seksual dapat berjalan optimal.

Ancaman hukuman kasus pelecehan seksual menurut UU TPKS:

  1. Pelecehan seksual nonfisik , maksimal sekitar 9 bulan penjara atau denda
  2. Pelecehan seksual fisik / tindakan cabul tertentu bisa sampai 12 tahun penjara
  3. Kekerasan seksual berbasis elektronik (misalnya menyebar konten seksual tanpa izin), sekitar 4–6 tahun penjara tergantung kasusnya
  4. Pemaksaan kontrasepsi / sterilisasi / perkawinan bisa sampai 5–9 tahun penjara
  5. Eksploitasi atau perbudakan seksual, ancaman berat, bisa sampai 15 tahun penjara

(dec)

No more pages