Sitaan Penertiban Kawasan Hutan Rp13,2 T untuk Belanja Prioritas
Pramesti Regita Cindy
06 October 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan uang sebesar Rp13,2 triliun yang diperoleh dari hasil penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada hari ini, Selasa (6/10/2026), akan digunakan untuk membiayai belanja prioritas pemerintah.
Suahasil mengungkapkan dana tersebut akan lebih dahulu dicatat sebagai penerimaan negara pada 2026. Penerimaan tersebut antara lain dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara sebagian lainnya masuk sebagai penerimaan pajak.
"[hasil sitaan satgas PKH] Jadi [masuk ke-] pendapatan negara, dan nanti keluar melalui belanja negara berbagai macam belanja prioritas presiden, belanja prioritas pemerintah," kata Suahasil ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa sore.
Di sisi lain, Suahasil mengatakan pemerintah perlu mengalokasikan belanja untuk merespons berbagai perubahan dan dinamika ekonomi global yang terjadi sepanjang 2026.
"Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut. Tapi yang pasti 13,2 triliun tadi dari Satgas PKH menjadi bagian dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak," terangnya.




























