Logo Bloomberg Technoz

UU Ketenagakerjaan Baru Akan Ubah Formula Pesangon

Ibnu Affan
06 October 2026 17:10

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, beberapa waktu lalu. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, beberapa waktu lalu. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan baru akan mengubah formula perhitungan pemberian uang pesangon lewat indeks pengali.

UU baru tersebut nantinya mengamanatkan perubahan indeks pengali dari yang semula 0,5 menjadi 1,0. Dengan begitu, besaran pesangon untuk pekerja yang sebelumnya terkena faktor pengali tersebut akan naik  menjadi minimum satu kali hak pesangon berdasarkan masa kerja.

"Jadi tidak ada lagi istilah pengali 0,5 [dalam perhitungan] pesangonnya. Itu tentu sudah tidak ada lagi," ujar Yassierli kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).


Yassierli mengatakan, sebagai gantinya, indeks pengali tersebut akan ditentukan berdasarkan faktor lain seperti masa lama kerja dan sejumlah faktor lain. Namun, hal ini belum diatur lebih lanjut.

Dia hanya mengatakan formula baru tersebut diharapkan dapat mengurangi dan melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.