Logo Bloomberg Technoz

Sejalan dengan hal itu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM memutuskan perusahaan batu bara pemegang PKP2B generasi I dan BUMN harus menyetor domestic market obligation (DMO) sebesar 30% untuk sektor kelistrikan awal tahun ini.

“Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan untuk PLN,” ungkap Tri.

Tri mengatakan nantinya usai RKAB batu bara milik perusahaan lainnya terbit maka pasokan DMO batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bakal turut dipasok oleh perusahaan tersebut.

Nah, nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan. Nah, nanti kumpulkan juga dari itu,” tegas dia.

Adapun, baru-baru ini tersebar di media sosial mengenai rumor data RKAB 2026 yang diajukan sejumlah perusahaan batu bara ternama yang diklaim telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut dirumorkan mendapatkan pemangkasan produksi hingga ada yang mencapai 90%.

Namun, beberapa di antaranya lolos dari pemangkasan alias disetujui 100% rencana produksinya. Mereka termasuk Adaro Andalan Indonesia (AADI), Bumi Resources (BUMI), dan Indika Energy (INDY) dengan volume gabungan mencapai hampir 170 juta ton.

Sebelumnya, Tri mengungkapkan tidak akan terlalu banyak memangkas rencana produksi batu bara bagi perusahaan dengan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tinggi.

Dia menegaskan pemerintah bakal memangkas target produksi batu bara para penambang dalam RKAB 2026 secara proporsional.

Salah satu aspek yang dipertimbangkan, kata Tri, yakni seberapa besar setoran PNBP ke negara yang dikontribusikan perusahaan batu bara tersebut.

“Namun, otomatis kita proporsional artinya yang PNBP-nya gede, yang kontribusinya gede itu otomatis pemotongannya enggak begitu [besar],” kata Tri ketika ditemui di Menara Bank Mega, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan Ditjen Minerba bakal memangkas target produksi batu bara RI pada 2026 sekitar setengah dari persetujuan RKAB 2025 sebesar 1,2 miliar ton.

Adapun, pemegang PKP2B yang telah memperpanjang izinnya maka kontraknya dialihkan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sekadar catatan, perusahaan batu bara pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan investasi hilirisasi sesuai amanat Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 ayat (4) dan Pasal 169 ayat (5).

Khusus bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, hilirisasi batu bara bersifat wajib dan menjadi salah satu syarat mendapatkan perpanjangan izin.

Mandatori hilirisasi batu bara juga termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 ayat (2).

(azr/wdh)

No more pages