Logo Bloomberg Technoz

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan kolegium memiliki peran penting dalam penyusunan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Standar tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat kompetensi sehingga independensi kolegium dinilai harus dijaga tanpa campur tangan pihak lain.

MK juga menyinggung ketentuan Pasal 1 angka 26 serta Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 yang menyebut kolegium sebagai “alat kelengkapan konsil”. Penyebutan itu dinilai berpotensi menempatkan kolegium seolah berada di bawah konsil, padahal di sisi lain kolegium disebut sebagai bagian keanggotaan yang independen.

Sekretaris Majelis Guru Besar Kolegium Indonesia (MGBKI) Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menyatakan negara tetap memiliki peran, namun harus proporsional sesuai putusan MK. “Kalau negara ingin hadir, sifatnya administrasi, bukan substansi,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya menjaga independensi kolegium demi mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien

Pengertian kolegium diatur dalam Pasal 1 angka 44 PP 28/2024, yaitu kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil.

Kolegium, yang sebelumnya berada di bawah naungan organisasi profesi, kini menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. Sebagai pengampu disiplin ilmu, Kolegium memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan fungsinya dalam standardisasi kompetensi serta pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 

(dec)

No more pages