Logo Bloomberg Technoz

Kata TNI AD soal Wacana Keterlibatan di Penanggulangan Terorisme 

Dovana Hasiana
10 February 2026 15:45

Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak. (Tangkapan Layar website kostrad.mil.id)
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak. (Tangkapan Layar website kostrad.mil.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku tidak mengikuti pembahasan peraturan presiden (Perpres) yang akan melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. 

Namun, menurutnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memang memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan mengamankan wilayah. Bila pada akhirnya TNI berperan dalam penanggulangan terorisme, kata Maruli, pemerintah bisa mengatur porsinya. 

"Ya sebenarnya kalau saya pribadi, semua warga negara semua punya kewajiban untuk mempertahankan, mengamankan negara, wilayah. Ya kalau kami mau ikut di situ misalnya ya kenapa tidak? Tinggal porsinya diskusikan supaya jangan ini ya. Kami ikut hukum saja, aturan," ujar Maruli kepada awak media dikutip Selasa (10/02/2026). 


Dia menilai penanggulangan terorisme bisa masuk ke dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP). Namun, realisasi keterlibatan TNI secara langsung dalam penanggulangan terorisme belum dilakukan. Saat ini, TNI justru memanfaatkan babinsa dalam melakukan pencegahan atau mengidentifikasi gejala penyebaran paham radikal.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah melakukan pembahasan mengenai peraturan presiden tersebut. Nantinya, pemerintah akan membahas mengenai skala keterlibatan dalam penaggulangan terorisme dan tugas pokok fungsi TNI.