Berdasarkan data PPATK, menurut dia, KPK memperoleh bukti Bambang melakukan sejumlah transaksi penukaran mata uang dalam jumlah besar. Data tersebut menjadi petunjuk penyidik untuk mencurigai asal usul mata uang asing yang mengalir ke hakim PN Depok tersebut.
"Mengapa ada penerimaan dari valuta asing? Apakah ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga," kata Asep.
"Ini menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana? Untuk kamuflase uang masuk? Seperti apa itu nanti kita akan dalami."
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Tiga dari lima tersangka merupakan hakim di Pengadilan Negeri Depok. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; Juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya -- badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
(dov/frg)






























