Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai Februari 2020 Yacinta Fabiana Tjang dengan denda Rp30 juta dan larangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun. Sanksi turut dijatuhkan ke UOB Kay Hian Pte. Ltd dengan denda sebesar Rp125 juta.

“Karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd, untuk tujuan penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.”

(dhf)

No more pages