Logo Bloomberg Technoz

Menkum Bagi Tugas: LMKN Pungut Royalti, LMK Bagikan ke Pencipta

Dinda Decembria
01 November 2025 09:30

Supratman Andi Agtas usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Supratman Andi Agtas usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan ada pemisahan tegas antara lembaga yang memungut dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari transformasi tata kelola royalti agar lebih transparan dan akuntabel.

Menurut Supratman, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini hanya berwenang melakukan pemungutan royalti, sementara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bertugas mendistribusikannya kepada para anggota.


“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti. Pihak yang memungut royalti adalah LMKN. Sementara LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK,” ujar Supratman usai pertemuan dengan komunitas musik di Jakarta, Jumat (31/10).

Ia menambahkan, mekanisme baru ini bertujuan menciptakan sistem saling check and balance antara LMK dan LMKN. Setiap LMK yang terdaftar pun diwajibkan melakukan digitalisasi data anggotanya agar proses verifikasi dan penyaluran dana bisa lebih tepat sasaran.