Ekraf Soal Perlindungan Royalti Industri Kreatif dari Maraknya AI
Dinda Decembria
25 June 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendorong percepatan penyusunan aturan dan pedoman etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) guna melindungi hak cipta serta royalti para pelaku industri kreatif di Indonesia.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tengah menyusun peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional, termasuk aspek regulasi dan etika penggunaan teknologi tersebut.
"Komdigi juga sedang menyusun roadmap, termasuk mengenai aturan atau etika AI di Indonesia," kata Teuku kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Menurutnya, Kementerian Ekonomi Kreatif secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap aturan terkait pemanfaatan AI dapat segera diterbitkan mengingat perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat dan mulai memengaruhi berbagai sektor industri kreatif.
Teuku menilai kehadiran AI membawa dua sisi sekaligus bagi para kreator. Di satu sisi, teknologi tersebut membuka peluang baru untuk meningkatkan produktivitas dan memperluas proses kreatif.






























