Angka tersebut didapat dari selisih antara realisasi penerimaan pajak bruto dan realisasi sementara penerimaan pajak neto.
"Realisasi sementara penerimaan pajak bruto sepanjang 2025 tercatat Rp2.278,8 triliun, sedangkan realisasi sementara pajak neto 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun," demikian tercantum dalam data Kemenkeu, dikutip Selasa (13/1/2026).
Selisih dari penerimaan pajak tersebut muncul akibat adanya kelebihan pajak dari wajib pajak yang membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh Badan, dan lainnya.
"Peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan serta kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat," ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta 2025 dikutip dari laman YouTube Kementerian Keuangan.
Pada 2024 lalu, realisasi restitusi pajak tercatat mencapai Rp265,7 triliun. Angka itu juga berasal dari selisih realisasi penerimaan pajak bruto di tahun tersebut yang sebesar Rp2.197,3 triliun, sementara neto sebesar Rp1.931,6 triliun.
Melambungnya restitusi pajak tersebut juga terjadi di tengah penerimaan pajak dalam negeri yang mengalami shortfall. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak tersebut juga hanya mencapai 87,6% dari target yang dipatok senilai Rp2.189,3 triliun.
(lav)
































