YLKI Buka Posko Aduan PBI JK yang Dinonaktifkan
Dinda Decembria
09 February 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen sekaligus menampung keluhan warga yang terdampak kebijakan tersebut.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan ruang khusus bagi masyarakat, terutama pasien PBI, yang mengalami penonaktifan kepesertaan oleh pemerintah. Menurutnya, pengaduan masyarakat penting dihimpun sebagai dasar advokasi kebijakan.
“YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang dinonaktifkan PBI-nya. Sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen, YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah,” ujar Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, Senin (9/2).
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi YLKI melalui email konsumen@ylki.or.id maupun situs resmi www.pelayananylki.or.id. Seluruh laporan akan didokumentasikan untuk menjadi bahan evaluasi kebijakan terkait jaminan kesehatan nasional.





























