DPR Sepakat 11 Juta PBI-JK Non Aktif Tetap Dibayar Pemerintah
Dinda Decembria
09 February 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pemerintah menyepakati sejumlah langkah terkait keberlanjutan layanan jaminan kesehatan, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dinonaktifkan pada 11 juta peserta akan dibayar pemerintah selama masa pemutakhiran data dengan jangka waktu tiga bulan.
"Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujarnya di Komisi V, DPR RI, Senin (09/2).
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” tambah Dasco.
Kesepakatan berikutnya menyangkut pemanfaatan anggaran negara. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana APBN secara tepat sasaran. “DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, DPR juga meminta BPJS Kesehatan meningkatkan komunikasi kepada masyarakat. Dasco menyebut sosialisasi penting agar peserta memahami status kepesertaan mereka.




























