Logo Bloomberg Technoz

YLKI menegaskan bahwa data pengaduan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan perlindungan konsumen, khususnya kelompok masyarakat rentan. Evaluasi dinilai penting agar pelayanan kesehatan tidak terganggu akibat persoalan administratif.

Selain itu, YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.

YLKI juga menilai pembaruan data, kebijakan administratif, maupun penyesuaian anggaran tidak seharusnya menyebabkan terputusnya layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Perlindungan kesehatan harus tetap berkelanjutan.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memikirkan kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat miskin dan rentan. 

Emiliana menilai kebijakan tersebut dapat mengganggu gangguan layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi menyiarkan hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses,” kata Niti.

YLKI menilai bahwa dampak penonaktifan paling berat dirasakan oleh pasien dengan penyakit kronis dan kebutuhan pengobatan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi, dan penyakit lain yang memerlukan perawatan rutin.

(dec)

No more pages