Dirut BPJS Kesehatan: Penonaktifkan PBI Mengacu SK Kemensos
Dinda Decembria
09 February 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta -Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menanggapi polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat menimbulkan kendala layanan di sejumlah rumah sakit.
Ghufron menyebut penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menonaktifkan sekitar 11.085.000 peserta. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan iuran berdasarkan kriteria kesejahteraan terbaru.
Namun, ia mengakui sempat terjadi jeda administrasi karena SK tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026, sementara BPJS Kesehatan baru menerima dokumen resmi pada 26–28 Januari 2026. Waktu yang terbatas membuat proses pembaruan sistem dan sosialisasi ke peserta belum optimal.
“Ini yang kemudian jadi ramai, karena ada yang ingin cuci darah tapi katanya ditolak rumah sakit karena statusnya nonaktif,” ujar Ghufron dalam rapat komisi V, DPR RI, Senin (9/2).
Ia menambahkan perhatian utama BPJS tertuju pada sekitar 120.472 peserta yang berada di kelompok desil 5–10 dan menderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal kronik. Kelompok ini dinilai sangat membutuhkan jaminan karena biaya pengobatan yang relatif besar.




























