Logo Bloomberg Technoz

Hingga kini, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial telah mereaktivasi sekitar 105.508 peserta. Meski demikian, masih ada sekitar 480 peserta yang belum dapat diaktifkan kembali karena terkendala ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.

Masyarakat terdampak dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan, serta memeriksa status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau petugas BPJS Satu di rumah sakit.

(dec)

No more pages