Logo Bloomberg Technoz

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Referensi
03 August 2026 14:58

Ilustrasi penyakit tuberculosis (Dok Envato)
Ilustrasi penyakit tuberculosis (Dok Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan nasional yang dimanfaatkan jutaan masyarakat Indonesia untuk memperoleh pelayanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau. Melalui program ini, peserta dapat mengakses berbagai layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski memiliki cakupan manfaat yang luas, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit maupun pelayanan kesehatan. Terdapat sejumlah layanan medis yang memang dikecualikan dari manfaat program karena telah diatur secara khusus dalam regulasi yang berlaku.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan maupun peserta dalam memahami batasan manfaat yang diberikan oleh program Jaminan Kesehatan Nasional.


Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan. Daftar tersebut mencakup pelayanan yang dilakukan di luar prosedur, tindakan yang bersifat estetika, hingga layanan yang telah dijamin oleh program lain.

Memahami ketentuan ini menjadi hal penting bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan mengetahui layanan yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan medis dan mempersiapkan biaya apabila memerlukan tindakan yang berada di luar cakupan program.