Dirut BPJS Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat
Dinda Decembria
09 February 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta -Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.
Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan publik terkait kasus pasien yang disebut sempat mengalami kendala layanan kesehatan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) termasuk pasien cuci darah
“Iya, sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu menolak pasien. Ada Undang-Undang Nomor 17, undang-undangnya Pak Menkes itu ada,” ujar Ghufron dalam rapat kerja komisi V, Senin (9/2).
Ia menambahkan kasus penolakan yang sempat ramai menjadi perhatian bersama agar tidak terulang.
Ghufron juga menjelaskan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus bertambah. Saat ini lebih dari 3.170 rumah sakit telah menjadi mitra.






























