Logo Bloomberg Technoz

Adapun YLKI meminta agar "proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien."

Sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen, YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah. Pengaduan dapat disampaikan melalui email maupun website resmi YLKI.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memang membutuhkan.

Meski demikian, Rizzky menyebut peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi sejumlah kriteria.

Di antaranya termasuk dalam daftar penonaktifan, terbukti sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta merupakan pengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Sosial. Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan.

(prc/wep)

No more pages