Kemudian Afrika Selatan menerapkan kebijakan safeguard untuk produk baja serta menyelidiki dugaan dumping pipa gipsum atau gypsum plasterboard. Sementara Brasil menuding ada praktik dumping pada produk hot rolled stainless steel flat products asal Indonesia senilai US$29 ribu.
Lalu Uni Eropa terkait sengketa bea masuk biodiesel dengan nilai US$304 juta hingga Implementasi aturan deforestasi UE alias European Union Deforestation Free Regulation (EUDR).
Selain itu, hambatan juga muncul di India, Kanada, Turki, Mesir, Pakistan, Thailand, Vietnam, Meksiko, dan Filipina, dengan komoditas yang beragam, mulai dari baja, kertas, produk kimia, biodiesel, hingga turunan kelapa sawit.
Budi menegaskan, praktik tersebut bukan hanya dilakukan terhadap produk Indonesia, melainkan juga lazim diterapkan oleh Indonesia terhadap produk impor. Meski demikian, pemerintah memastikan bakal terus menindaklanjuti tuduhan kasus tersebut. Seluruh kasus yang berjalan terus diupayakan agar dapat diselesaikan melalui berbagai mekanisme baik konsultasi, pembelaan teknis, hingga penyelesaian sengketa formal.
“Tetapi di tahun 2025 kan banyak yang kita menangkan. Nah kita ingin kasus-kasus yang saya sampaikan di sini juga dapat kita selesaikan maka akses pasar kita tetap terbuka dan kita terhindar dari hambatan-hambatan trade remedies yang akan dilakukan oleh beberapa negara,” jelas Budi.
Di sisi lain, Kemendag melaporkan sepanjang 2025 Indonesia mencatat sejumlah capaian dalam penanganan sengketa perdagangan. Tercatat akses pasar senilai US$437,34 juta atau setara Rp7,34 triliun berhasil diselamatkan dari berbagai hambatan perdagangan.
Sejumlah kemenangan juga diraih Indonesia di forum internasional, termasuk dalam sengketa biodiesel dan produk sawit melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta perkara baja dan anti-dumping di sejumlah negara. Menurut Budi, keberhasilan tersebut penting agar produk Indonesia tetap kompetitif dan tidak terbebani bea masuk tambahan.
“Bagaimana bisa memenangkan sengketa dagang itu sehingga produk-produk kita tetap bisa masuk di negara tersebut tanpa harus ada tambahan bea masuk,” ucap Budi.
Dia juga menambahkan, penyelesaian hambatan perdagangan dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, termasuk public hearing dan proses pembelaan terhadap kebijakan negara mitra dagang.
“Ternyata kita mampu dan kita bisa menyelesaikan dengan baik, sehingga tidak jadi diterapkan trade remedies dari beberapa negara,” imbuhnya.
(ain)






























