Putusan MK ini dinilai memperjelas keberadaan kolegium sebagai inti penjagaan standar profesi.
“Fokus pada kolegium, sebagai inti penjagaan kualitas mutu lembaga kedokteran yang berujung pada keselamatan pasien. Hasil putusan MK ini menegaskan keberadaan kolegium,” katanya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terkait posisi dan independensi kolegium.
Permohonan itu diajukan oleh salah satu guru besar Universitas Airlangga Djohansjah Marzoeki dan diputus dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat ketidaksinkronan aturan mengenai status independen kolegium.
Di satu sisi disebut independen, tetapi di sisi lain tugas, fungsi, dan wewenangnya justru diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, sehingga berpotensi mengurangi independensi kolegium.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut kolegium memiliki peran penting dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kompetensi.
Dengan demikian, kolegium dinilai mesti benar-benar independen tanpa intervensi pihak lain.
MK juga membandingkan pengaturan ini dengan kebijakan sebelumnya dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014 yang secara tegas mengatur tugas kolegium, termasuk menyusun standar pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bersama berbagai unsur, lalu disahkan Konsil Kedokteran Indonesia.
Sekretaris MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menegaskan kehadiran negara tetap penting, tetapi harus ditempatkan secara proporsional sesuai putusan MK.
“Kalau negara ingin hadir, sifatnya administrasi bukan substansi,” kata Theddeus.
MK turut menyoroti Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 yang menyebut kolegium sebagai ‘alat kelengkapan konsil’. Penyebutan ini dinilai membuat posisi kolegium seolah menjadi bawahan konsil, padahal dalam pasal lain kolegium disebut sebagai bagian dari keanggotaan, sehingga independensinya harus diperkuat demi menjaga mutu layanan dan keselamatan pasien.
(dec/naw)



























