Pakar Usul Cooling Off Period Politikus jadi Calon Hakim MK
Dovana Hasiana
28 January 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah turut berkomentar tentang penunjukkan terhadap Politikus Partai Golkar Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain proses yang bermasalah, dia menilai peristiwa tersebut semakin menunjukkan perlunya ada aturan cooling off period bagi seorang politikus jika ingin mengisi sejumlah posisi penting seperti hakim MK. Politikus tersebut harus lebih dulu menarik diri sehingga terbebas dari berbagai kepentingan sebelum mengembang tanggung jawab baru sebagai penegak konstitusi.
"Sejak dari awal sebenarnya kita mencurigai bahwa mengusulkan politisi-politisi masuk ke dalam Mahkamah Konstitusi adalah cara yang keliru," kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (28/01/2026).
"Politisi itu harus melewati apa yang kita sebut sebagai cooling off period. Dia hanya boleh diusulkan menjadi hakim MK setelah dia berhenti, misalnya, selama 5 tahun."
Cooling off period atau rentang waktu bagi seseorang untuk menarik diri dari kegiatan dan segala hal berkaitan dengan bidang tertentu. Tujuannya untuk melepaskan keterikatan dan keterkaitannya dengan kegiatan-kegiatan tersebut.




























