Logo Bloomberg Technoz

Penipuan Daring Capai Rp9,1 T dalam Satu Tahun

Farid Nurhakim
28 January 2026 05:25

Ilustrasi penipuan. (Photo by Tara Winstead via pexels.com)
Ilustrasi penipuan. (Photo by Tara Winstead via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut dampak kerugian dari penipuan daring (online) sejak November 2024-Januari 2026 mencapai Rp9,1 triliun. Dia memandang efek penipuan online cukup genting. 

Hal ini merujuk dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan kerugian dana masyarakat akibat penipuan yang masuk lewat Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

"Dampak nyatanya cukup serius, kerugian akibat penipuan digital Rp9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini. Jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya dalam "Peluncuran Permenkomdigi tentang Registrasi Biometrik di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). 


Selain itu, ujar dia, terdapat total kerugian masyarakat akibat penipuan daring sebesar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025 lalu. Hal ini berdasarkan laporan OJK sebelumnya. 

"Lebih jauh, 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital," ungkap Meutya.