Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan baru tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen.
"Dan ini memang, bukan hanya arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto], dukungan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan khususnya masyarakat yang memberi masukan baik itu melalui sosial media kami, WhatsApp, ataupun juga melalui uji publik yang dilakukan oleh teman-teman DJED (Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi RI) dalam kerangka menyelesaikan permen (peraturan menteri) ini cukup kuat. Jadi ini adalah juga inisiasi sekaligus respons terhadap tuntutan dari publik," tutur Meutya.
Sementara itu, dia menyebut di tengah semakin majunya kejahatan digital, sebagian besar ancaman yang dihadapi berangkat dari satu persoalan yang sama yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tak tervalidasi secara kuat. Penipuan daring, panggilan penipuan (scam call), modus penyamaran digital untuk mencuri data atau uang (spoofing), metode penipuan mencuri data pribadi lewat sarana SMS atau pesan teks (smishing), penipuan penukaran kartu seluler (SIM swap fraud), reyakasa sosial (social engineering), sampai penyalahgunaan kode verifikasi sekali pakai (one time password/OTP) amat bergantung pada nomor anonim.
"Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya," ucap Meutya.
(ain)






























