Logo Bloomberg Technoz

OJK Blokir 436.727 Rekening Penipuan, Dana Rp566 Miliar Dibekukan

Pramesti Regita Cindy
04 March 2026 11:40

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi (IG @fridericawidyasari)
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi (IG @fridericawidyasari)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hingga awal tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 436.727 rekening terkait penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan total dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp566,1 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK yang saat ini juga berperan sebagai Pejabat sementara (Pjs) Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya juga telah memblokir 75.711 nomor telepon yang terindikasi terkait pengaduan penipuan. 

"Kami juga telah memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia dan telah memblokir 75.711 nomor telepon terkait dengan pengaduan," kata Friderica dalam RDKB OJK edisi Maret 2026, dikutip Rabu (4/3/2026). 


Dari sisi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK telah menjatuhkan 16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK, 2 instruksi tertulis kepada dua PUJK, serta 12 sanksi denda kepada 10 PUJK di  sepanjang tahun ini.

"Sementara itu, dalam periode yang sama dari sisi pengawasan perilaku-pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda," tegas perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.