Detail Aturan Komdigi Soal Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak
Merinda Faradianti
09 March 2026 06:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menetapkan pembatasan akses akun pada sejumlah platform digital seperti permainan hingga media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Belaku Secara Bertahap
Aturan pembatasan akses akun media sosial ini akan dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, bahwa keputusan ini didasari bukan atas larangan pemanfaatan internet namun menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Tujuan Pembatasan Akses

































